Pembinaan PPTS di Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - PT Pupuk Indonesia memastikan stok pupuk subsidi di Bumi Wali aman dan mencukupi hingga akhir tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan Account Executive Wilayah Tuban-Bojonegoro, Deni Eka Lesmana, dalam acara Pembinaan PPTS PT Pupuk Indonesia 2025 yang diikuti seluruh PUD, distributor, dan kios resmi di wilayah tersebut.
Kegiatan itu turut dihadiri oleh Manager Jatim 1 Region 3A PT Pupuk Indonesia, Sutikno Dimas Adi Prakoso; Kepala DKP2P Tuban, Eko Julianto, serta Branch Manager BRI Tuban, M. Arief Prabowo, sebagai mitra.
Deni menyebut Tuban mencatat serapan pupuk subsidi tertinggi di Jawa Timur.
"Serapan pupuk subsidi oleh petani di Tuban sudah 83,6 persen. Kalau seluruh Jatim sekitar 72 persen lebih," ujarnya.
Dengan demikian, masih terdapat sisa kuota lebih dari 16 persen pupuk subsidi yang belum ditebus oleh petani hingga akhir tahun.
Sepanjang Januari-November 2025, realisasi serapan pupuk subsidi semua jenis mencapai 127.605 ton dari total alokasi 152.682 ton.
Stok pupuk di gudang PT Pupuk Indonesia juga masih tersedia, dan siap didistribusikan ke PUD jika penyerapan mencapai 100 persen.
"Pantauan kami stok pupuk subsidi di PUD dan PPTS masih banyak, sehingga petani tak perlu khawatir kekurangan pupuk. Apalagi ini sedang musim tanam," kata Deni.
Ia juga mengimbau seluruh PUD dan PPTS agar menyalurkan pupuk secara penuh kepada petani yang terdaftar dalam RDKK, guna memastikan tidak ada petani kesulitan menebus pupuk subsidi.
Sementara itu, Dimas menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi penyaluran pupuk subsidi, sejalan dengan program swasembada pangan Presiden Prabowo.
Sedangkan Eko mengingatkan agar PPTS menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
Ditegaskan pula olehnya bahwa menjual pupuk di atas HET atau kepada petani yang tidak terdaftar di RDKK merupakan pelanggaran serius.
"Semua PPTS wajib menjual pupuk sesuai HET dan data di RDKK. Jika melanggar, sanksinya bisa dicopot sebagai PPTS dan bisa masuk ranah pidana, karena ini pupuk subsidi dari pemerintah," tuturnya.
Berikut rincian HET pupuk subsidi terbaru:
- Urea: dari Rp2.250,00. per kg menjadi Rp1.800,00. per kg
- NPK: dari Rp2.300,00. per kg menjadi Rp1.840,00. per kg
- NPK Kakao: dari Rp3.300,00. per kg menjadi Rp2.640,00. per kg
- ZA Khusus Tebu: dari Rp1.700,00. per kg menjadi Rp1.360,00. per kg
- Pupuk Organik: dari Rp800,00. per kg menjadi Rp640,00. per kg
(coi/mar)













