
TUBAN, BANGSAONLINE.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kios pupuk subsidi yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran.
Langkah tersebut diambil demi memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan lancar, tepat sasaran, dan tepat waktu, sekaligus melindungi kepentingan petani serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Pupuk Indonesia menindak tegas kios yang terbukti melanggar aturan penyaluran pupuk subsidi, sebagai bagian dari komitmen kami menjaga hak petani dan kelancaran distribusi, serta ketahanan pangan nasional,” kata VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Cindy Systiarani.
Ia menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan mencakup teguran administratif hingga pencabutan izin operasi kios. Penegakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025, sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi.
Peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada Pupuk Indonesia untuk memberikan teguran tertulis hingga mencabut status kios sebagai penerima pupuk subsidi di Titik Serah.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Pupuk Indonesia telah menutup 9 kios di berbagai wilayah Indonesia yang terbukti melanggar aturan. Selain itu, 27 kios menerima surat teguran dan 258 kios lainnya mendapat surat peringatan atas pelanggaran yang dilakukan.
“Pengawasan dan penegakan aturan ini semata-mata bertujuan melindungi petani. Kami tidak akan mengurangi hak-hak kios pengecer, selama aturan dipatuhi dan dijalankan,” ucap Cindy.
Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia juga rutin melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh kios. Perseroan menerbitkan surat edaran terkait kewajiban penyaluran sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan memberikan pendampingan intensif.
Cindy menyatakan, Pupuk Indonesia turut mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, petani, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi serta melaporkan dugaan penyimpangan di lapangan.
“Dengan pengawasan yang ketat dan kolaborasi seluruh pihak, kami meyakini pupuk subsidi dapat disalurkan secara tepat waktu dan tepat sasaran sehingga mampu memperkuat ketahanan pangan nasional,” pungkasya. (coi/mar)