Kepala DKP2P Tuban, Eko Julianto.
"Nanti kami akan koordinasikan dengan PI agar penempelan daftar penerima alokasi jatah pupuk subsidi dilakukan semua kios pupuk di Tuban. Sehingga ke depan tidak ada penyelewengan jatah alokasi, karena setiap petani mengetahui jatahnya masing-masing," paparnya.
Terkait kesepakatan harga pupuk subsidi di atas HET, Eko menegaskan bahwa hal tersebut tidak dianjurkan dan bertentangan dengan regulasi.
"Pandangan kami di Pemkab berharap Permentan nomor 15 tahun 2025 dan Perpres nomor 6 tahun 2025 sudah mengatur harga pupuk subsidi sesuai HET di titik serah. Kami berharap ini bisa dipatuhi sehingga memberikan kemudahan kepada petani dalam mengakses pupuk subsidi. Kami sangat tidak menyarankan adanya kesepakatan harga pupuk yang di atas HET," tuturnya.
Eko juga menyampaikan, saat ini telah ada nota kesepahaman antara Kementerian Pertanian, Kejaksaan, dan Kepolisian terkait pengawasan distribusi pupuk subsidi. Jika terjadi pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan.
DKP2P Tuban berencana menggandeng aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Tuban untuk melakukan sosialisasi kepada kios dan petani agar memahami regulasi penyaluran pupuk subsidi.
"Kita berencana juga akan ada sosialisasi bersama kejaksaan terkait penyaluran pupuk subsidi kepada kios dan petani. Sehingga mereka semua faham regulasi dan tidak ada lagi penyelewengan," ucap Eko.
Sementara itu, Account Executive PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Eka Lesmana, turut menganjurkan agar petani menebus pupuk subsidi secara mandiri.
"Anjuran kita petani tebus ke kios aja mas. Soalnya monitoring kita di transaksi penyaluran kios. Kedepan kita anjurkan supaya penebusan dilakukan secara individu di kios," tuturnya. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




