Ilustrasi (gemini AI)
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Seorang warga Dusun Kejoren, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Linda Arcayanti, mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat.
Linda mengaku mengalami kerugian hingga Rp4 juta setelah dijanjikan pendampingan hukum yang tidak pernah terealisasi.
Peristiwa bermula pada pertengahan November 2025, saat Linda didatangi pria berinisial ML bersama beberapa rekannya.
Mereka memperkenalkan diri sebagai pengacara profesional dari YLBH Sarana Keadilan Rakyat dan menawarkan bantuan hukum untuk melaporkan suami siri Linda atas dugaan penipuan.
Untuk pendampingan tersebut, Linda diminta membayar Rp 5 juta. Namun, ia hanya mampu menyerahkan Rp 3 juta dan langsung menandatangani surat kuasa pendampingan di hadapan kepala dusun.
“Saat itu saya disodori surat kuasa pendampingan dan langsung saya tanda tangani. Uang Rp 3 juta saya serahkan di situ juga, disaksikan kepala dusun,” ujar Linda, Senin (16/2/2026).
Selama sebulan, Linda mengaku tidak pernah diajak membuat laporan ke kepolisian. Kecurigaan muncul karena tidak ada perkembangan penanganan kasusnya. Ia kemudian berinisiatif mencari sendiri suami sirinya di tempat kerja di wilayah Kecamatan Beji.
Setelah sempat dimediasi oleh pihak perusahaan dan suami sirinya disebut bersedia memenuhi kewajiban nafkah, Linda kembali dihubungi oknum lain berinisial KH.
Ia diberi tahu adanya pemberitaan media yang menyebut dirinya membuat keributan di perusahaan dan terancam dilaporkan ke polisi.
KH kemudian meminta uang Rp 1 juta dengan alasan untuk membantu menurunkan pemberitaan tersebut. Karena takut, Linda mentransfer uang tersebut.
“Karena takut, saya langsung transfer. Dari situ saya mulai merasa dipermainkan. Uang nafkah tidak dapat, malah saya kehilangan total Rp 4 juta,” katanya.
Merasa dirugikan, Linda berencana menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan tersebut.
Sementara itu, pendiri YLBH Sarana Keadilan Rakyat, Heri Siswanto, mengaku tidak mengetahui tindakan oknum yang mengatasnamakan lembaganya.
Ia menegaskan, jika terbukti ada pihak yang mencatut nama lembaga dan bertindak di luar kewenangan, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Kami akan berkoordinasi dengan pengawas dan pihak-pihak yang dirugikan untuk mengusut tuntas. Jika terbukti, sanksi tegas hingga pemberhentian akan dijatuhkan. Ini penting untuk menjaga kredibilitas dan marwah lembaga,” ujarnya.
Pengawas YLBH Sarana Keadilan Rakyat, Fajar, juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor melalui kontak resmi lembaga agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. (maf/par/van)








