Dr. H. Romadlon Sukardi Ahmad, M.M.
Oleh: Dr. H. Romadlon Sukardi Ahmad, M.M.*
Di abad ke-21, ketika dunia berbicara tentang inclusive growth, human dignity, dan keadilan berbasis lokalitas, desentralisasi tak lagi bisa dimaknai sekadar sebagai pembagian kewenangan negara. Ia adalah ujian peradaban: apakah kekuasaan mampu membaca manusia dan ruang hidupnya, atau justru terjebak dalam ilusi administratif. Dari titik inilah diskursus FGD Badan Pengkajian MPR RI di Surabaya menemukan relevansinya—bukan sebagai forum prosedural, melainkan sebagai medan dialektika tentang masa depan keadilan sosial Indonesia.
Di tengah hiruk-pikuk wacana desentralisasi yang sering berhenti pada tataran teknokratis dan pembagian kewenangan administratif, Focus Group Discussion (FGD) Kelompok 3 Badan Pengkajian MPR RI di Surabaya justru menghadirkan satu hal penting: keberanian untuk mengembalikan otonomi daerah pada ruh dasarnya—keadilan sosial. Forum ini bukan sekadar diskusi akademik, melainkan arena pertarungan gagasan tentang masa depan Indonesia yang terlalu lama timpang dalam pembangunan dan kesejahteraan.
Dalam forum tersebut, suara Dr. Lia Istifhama tampil berbeda dan menonjol. Ia tidak terjebak pada glorifikasi desentralisasi sebagai produk hukum, melainkan membongkarnya sebagai proses sosial yang hidup. Bagi Lia, otonomi daerah yang hanya menyalin regulasi pusat tanpa membaca karakter lokal adalah resep kegagalan yang diulang-ulang. Di titik ini, Lia sedang mengingatkan negara bahwa Indonesia bukan mesin birokrasi, melainkan mozaik peradaban dengan mentalitas, kesiapan, dan struktur sosial yang berbeda-beda.
Lebih tajam lagi, Lia menggeser diskursus kemiskinan dari sekadar angka pendapatan menuju apa yang ia sebut sebagai “kemiskinan kualitas”. Ini adalah kritik mendalam terhadap model pembangunan yang merasa sukses hanya karena statistik menurun, padahal kualitas sumber daya manusia, akses pendidikan, jejaring ekonomi, dan mobilitas sosial tetap stagnan. Perspektif ini sejajar dengan diskursus global tentang human development dan capability approach ala Amartya Sen, yang menempatkan manusia—bukan angka—sebagai pusat kebijakan.
Catatan penting lainnya adalah keberanian Lia menyinggung ketimpangan hasil otonomi daerah. Fakta bahwa sebagian daerah melesat dengan PAD tinggi, sementara daerah lain tertatih bukanlah kesalahan daerah semata, melainkan kegagalan desain kebijakan nasional yang menganggap semua wilayah setara dalam kesiapan. Di sinilah kritik Lia menjadi sangat strategis: desentralisasi tanpa diferensiasi kebijakan adalah ketidakadilan yang dilembagakan.
Dimensi futuristik pemikiran Lia semakin kuat ketika ia menekankan pentingnya hukum adat dan kearifan lokal. Ini bukan romantisme budaya, melainkan strategi keberlanjutan. Dunia internasional hari ini justru bergerak ke arah local wisdom-based development untuk menjaga lingkungan, identitas, dan ketahanan sosial. Apa yang disuarakan Lia sesungguhnya menempatkan Indonesia sejajar dengan praktik pembangunan progresif global, bukan tertinggal di belakangnya.
Pandangan para akademisi seperti Prof. Nunuk Nuswardani dan Prof. Bagong Suyanto mempertegas bahwa desentralisasi membutuhkan evaluasi berbasis realitas lapangan dan dinamika sosial. Namun, Lia Istifhama melangkah lebih jauh: ia tidak hanya membaca masalah, tetapi menawarkan kerangka etis dan filosofis bahwa otonomi daerah harus memerdekakan, bukan sekadar mengatur.
Pada akhirnya, FGD ini —sebagaimana diharapkan Maman Imanul Haq— bukan hanya melahirkan rekomendasi kebijakan, tetapi juga memperlihatkan satu model kepemimpinan intelektual yang dibutuhkan Indonesia hari ini. Kepemimpinan yang berani berkata: tanpa jiwa keadilan, desentralisasi hanyalah ilusi konstitusional.
Dan di tengah ilusi itu, gagasan Lia Istifhama berdiri sebagai pengingat: masa depan Indonesia tidak ditentukan oleh seberapa banyak kewenangan dibagi, tetapi oleh seberapa adil negara memahami dan memberdayakan keragaman daerahnya.
Desentralisasi sebagai Etika Kekuasaan: Ujian Negara di Hadapan Keadilan Sosial
Di tengah arus global pembangunan berkelanjutan yang menuntut keadilan, inklusivitas, dan penghormatan atas martabat manusia, desentralisasi tidak lagi relevan dipahami sebatas pembagian kewenangan administratif antara pusat dan daerah. Ia telah bertransformasi menjadi instrumen etis kekuasaan: sejauh mana negara benar-benar hadir untuk membuka akses peluang yang setara, mengurangi ketimpangan struktural, dan membaca keragaman sosial-budaya lokal secara jujur.
Masalah utama desentralisasi Indonesia sesungguhnya bukan terletak pada minimnya regulasi, melainkan pada keberanian politik dan intelektual untuk membaca realitas di akar rumput. Otonomi daerah kerap berhenti sebagai jargon kekuasaan, sementara kemiskinan—terutama kemiskinan kualitas—terus direproduksi.
Dalam konteks inilah forum-forum strategis seperti FGD Badan Pengkajian MPR RI menjadi krusial: bukan sekadar ruang wacana elitis, melainkan arena pengujian moral negara—apakah masih berpihak pada keadilan sosial, atau hanya piawai mengelola ketimpangan dengan bahasa hukum yang dingin dan steril dari nurani. Wallahu A'lamu Bisshawab.
*Penulis adalah Ketua Komisi Hubungan Ulama-Umara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur








