Polres Ngawi Ungkap Kasus Pembobolan Saldo Rekening Milik Mahasiswi Unida

Polres Ngawi Ungkap Kasus Pembobolan Saldo Rekening Milik Mahasiswi Unida Konferensi pers Polres Ngawi pengungkapan pembobolan saldo ATM mahasiswi

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu dompet milik korban, kartu identitas, kartu ATM BNI, satu unit sepeda motor, serta tiga unit telepon genggam yang dibeli menggunakan uang hasil pencurian.

Ketiga tersangka saat ini diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan dan penegakan hukum kepada masyarakat.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian saldo ATM ini. Dalam waktu singkat, ketiga pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Ini merupakan wujud komitmen dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang pribadi, terutama yang berkaitan dengan data perbankan.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak menyimpan PIN di tempat yang mudah ditebak serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami tindak kejahatan,” bebernya.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di lingkungan Pondok Gontor Putri 2, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi. (nal/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO