Saifullah Yusuf, Mensos RI
“Nanti dengan kerja keras lagi dan digitalisasi bansos secara bertahap nanti errornya bisa dibawah 10 atau dibawah 5 persen,” jlentre Gus Ipul.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan komitmen jajarannya untuk menyukseskan pemutakhiran DTSEN agar menghasilkan data akurat sebagai dasar penanggulangan kemiskinan.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan siap mendukung penuh kebijakan dan arahan Pak Menteri Sosial,” kata Subandi.
Ia menambahkan, Pemkab Sidoarjo akan memperkuat kapasitas sumber daya manusia, mempercepat integrasi data, serta mengawal implementasi DTSEN di lapangan.
“Sehingga (dengan langkah tersebut) DTSEN benar-benar menjadi alat untuk memutus mata rantai kemiskinan dan mengurangi kerentanan sosial,” kata Subandi.
DTSEN merupakan basis data yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi setiap individu dan keluarga di Indonesia.
Data ini dipadankan dengan data kependudukan dan diperbarui secara berkala guna menjaga ketepatan sasaran kebijakan.
DTSEN dibentuk dari penggabungan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sehingga menjadi acuan utama penetapan bantuan sosial nasional.
Hingga Januari 2026, DTSEN memuat 289.060.513 data individu yang dikelompokkan ke dalam 10 desil kesejahteraan, mulai dari desil 1 kelompok prasejahtera hingga desil 10 kelompok sejahtera.
Klasifikasi ini memudahkan pemerintah menetapkan prioritas secara lebih akurat, memastikan bantuan sosial tepat sasaran sekaligus mendorong kemandirian kelompok yang telah berdaya.
Seiring dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat, pemutakhiran data menjadi kunci agar bantuan sosial tetap tepat sasaran.
Karena itu, Kementerian Sosial membuka partisipasi publik dalam pembaruan DTSEN melalui dua jalur, yakni jalur formal dan jalur partisipatif.
Pada jalur formal, masyarakat dapat berkoordinasi dengan RT atau RW untuk mengajukan pembaruan data melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa, kelurahan, atau Dinas Sosial.
Usulan tersebut dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan, dilanjutkan pemeriksaan lapangan oleh pendamping PKH dan Dinas Sosial, sebelum akhirnya ditetapkan oleh kepala daerah.
Sementara itu, jalur partisipatif memungkinkan masyarakat berperan langsung melalui aplikasi Cek Bansos, pelaporan kepada pendamping Program Keluarga Harapan, layanan Command Center 021-171, serta WhatsApp 08877-171-171.
Seluruh usulan dari kedua jalur tersebut diverifikasi oleh BPS untuk diperingkat ulang dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.(cat/van)







