Final Putusan MA, Pemkot Kediri Bakal Tuntaskan Pembangunan RTH Alun-Alun Kota Tahun Ini

Final Putusan MA, Pemkot Kediri Bakal Tuntaskan Pembangunan RTH Alun-Alun Kota Tahun Ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari saat menjelaskan terkait Alun-alun Kota Kediri. Foto: Muji Harjita/Bangsaonline.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menyatakan kesiapan Pemkot Kediri untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri.

Hal itu ia sampaikan lantaran pascakeluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa proyek Alun-Alun Kota Kediri.

Menurut Endang, tak lama setelah putusan MA terbit, pihaknya mengundang kontraktor Surya Grha Utama-KSO dalam rapat koordinasi guna menindaklanjuti putusan tersebut.

Dari hasil koordinasi, lanjut Endang, kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan putusan MA. Selain itu, disepakati pula pembongkaran pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis untuk kemudian dibangun kembali sesuai hasil asesmen tim ahli yang disepakati bersama.

Sedangkan terkait putusan arbitrase yang tidak mencantumkan nilai pembayaran progress pekerjaan, menurut Endang, Pemkot Kediri melalui Inspektorat berinisiatif mengajukan permohonan reviu atas pembayaran paket pekerjaan kepada BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

"Didalam keputusan arbitrase tidak disebutkan berapa nilai yang harus dibayar. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Kediri mengajukan permohonan kepada BPKP untuk melakukan audit atau reviu pembayaran tersebut," jelas Endang dalam konferensi pers di Aula Dinas PUPR, Kamis (5/2/2026).

Sebelum BPKP melakukan audit, Endang mengatakan bahwa kedua belah pihak telah menandatangani pakta integritas yang menyatakan kesediaan menerima hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jatim. Selanjutnya, untuk mendukung proses tersebut, kedua pihak menunjuk tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jatim untuk melakukan asesmen teknis mutu dan volume pekerjaan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO