Sidang gugatan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jombang
“Citra satelit itu mengungkapkan bahwa tanah sebelah barat yang saat ini dikuasai oleh Sri Sutatiek, pada kenyataannya adalah milik penggugat,” ujarnya.
Selain itu, penggugat juga menyerahkan fotokopi bukti pembayaran SPPT PBB atas nama Sonny Susanto Wirawan sejak 2004 hingga 2025 yang dikeluarkan oleh Bapenda Jombang.
Sulistjowati menegaskan, bukti-bukti tersebut menunjukkan penggugat telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dengan membayar PBB secara rutin sesuai nomor objek pajak yang tercantum dalam SPPT.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono menutup persidangan dengan menyampaikan agenda sidang berikutnya.
“Sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan satu saksi lagi dari penggugat,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari klaim dr. Sonny, pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo, atas sebidang tanah yang saat ini ditempati Sri Sutatiek. Tanah tersebut tercatat dalam SHM Nomor 625 yang diterbitkan pada 20 Oktober 1982 dan awalnya tercatat atas nama Paedjan.
Tanah itu kemudian berpindah tangan kepada Waris Suhardjo sebelum akhirnya dibeli oleh dr. Sonny. Sekitar 2010, dr. Sonny mengaku terkejut setelah mengetahui telah berdiri bangunan di atas tanah yang diklaim sebagai miliknya tanpa izin.
Upaya mediasi sempat ditempuh, namun tidak mencapai kesepakatan. Gugatan PMH pun berlanjut ke persidangan dengan masing-masing pihak didampingi kuasa hukum.
dr. Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang, sementara Sri Sutatiek diwakili Kantor Hukum Sumaninghati & Partner. (aan/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




