Konferensi pers terkait kasus begal di Pamekasan.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry, menegaskan bahwa aksi kejahatan jalanan semacam ini tidak akan ditoleransi.
“Kejahatan jalanan seperti ini sangat brutal dan telah merenggut nyawa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat,” ucapnya saat konferensi pers, Senin (12/1/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara.
“Segera laporkan jika melihat gerak-gerik mencurigakan. Keamanan tidak bisa dijaga sendiri, perlu peran aktif seluruh elemen masyarakat,” tuturnya.
Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




