Konferensi pers terkait kasus begal di Pamekasan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Aksi begal brutal di Jalan Raya Belltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Rabu (7/1/2026) siang, berakhir tragis. Hanya demi sebuah gelang emas, satu orang tewas dan 3 lainnya harus menjalani perawatan medis.
Pelaku berinisial UA (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Sampang, nekat melancarkan aksinya sekitar pukul 12.30 WIB. Korban M (27) saat itu tengah mengendarai sepeda motor sambil membonceng keluarganya, tanpa menyadari bahaya yang mengintai.
BACA JUGA:
- Dihadiri Mendikdasmen, Puluhan Siswa Pingsan Saat Senam Anak Indonesia Sehat di Pamekasan
- Dugaan Penipuan Umrah di Pamekasan Memanas, Korban Kini Digugat Balik Agensi
- Bupati Pamekasan Tiga Kali Tinjau SGMRP Demi Sukseskan Puncak Hardiknas Jatim 2026
- Polres Pamekasan Bongkar Sindikat Pencuri Perhiasan Antarpulau, Dua Wanita Ditangkap di NTB
UA memepet kendaraan korban lalu merampas gelang emas model rantai tiga durian yang dikenakan korban. Aksi cepat tersebut membuat motor oleng, penumpang terlempar, dan kendaraan menghantam tiang kanopi toko di pinggir jalan.
Akibat benturan keras, satu orang meninggal di lokasi, 2 korban mengalami luka berat, dan lainnya luka ringan. Suasana jalan raya mendadak dipenuhi kepanikan warga.
Pelaku sempat berusaha kabur ke arah timur, namun pelariannya berakhir setelah menabrak mobil pikap. Kondisi terjatuh memudahkan aparat melakukan penangkapan.
Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan kemudian mengamankan UA pada Sabtu (10/1/2026) pukul 10.00 WIB. Polisi menyita gelang emas hasil kejahatan, sepeda motor Honda CB 150 R hitam, helm, pakaian saat beraksi, serta plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry, menegaskan bahwa aksi kejahatan jalanan semacam ini tidak akan ditoleransi.
“Kejahatan jalanan seperti ini sangat brutal dan telah merenggut nyawa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat,” ucapnya saat konferensi pers, Senin (12/1/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara.
“Segera laporkan jika melihat gerak-gerik mencurigakan. Keamanan tidak bisa dijaga sendiri, perlu peran aktif seluruh elemen masyarakat,” tuturnya.
Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




