Petugas saat mengamankan pikap yang digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan menggagalkan upaya penyelewengan sekitar 2 ton solar bersubsidi yang diangkut menggunakan pikap pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Sotabar, Dusun Rokem Timur, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean.
Aksi pengangkutan BBM subsidi tersebut terendus petugas karena dilakukan secara mencurigakan dengan menutup muatan menggunakan terpal untuk mengelabui pengawasan.
BACA JUGA:
- Terekam CCTV, Polres Pamekasan Dalami Kasus Pencurian Gelang di Toko Emas
- Ratusan Motor Hasil Razia Balap Liar di Pamekasan Belum Diambil Pemiliknya
- Polsek Tamberu Pamekasan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, 525 Liter Disita
- Pemilik Travel Umrah di Pamekasan Jadi Tersangka, Kerugian Jemaah Rp300 Juta
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AZ, warga Kecamatan Batumarmar.
Pelaku diketahui mengangkut BBM bersubsidi menggunakan kendaraan pikap Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi W 9232 H.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 60 jeriken berisi solar dengan kapasitas masing-masing sekitar 33 liter.
Total muatan diperkirakan mencapai sekitar 2 ton. Muatan tersebut sengaja ditutup terpal untuk memuluskan proses pengangkutan tanpa terdeteksi.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan penindakan tersebut dan memastikan pelaku telah diamankan.
"Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar AKP Yoyok, Kamis (23/4/2026).
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaannya bagi masyarakat yang berhak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




