BKN Bantah Pendapat MUI yang Tak Setuju Nikah Siri Bisa Dipidana, Cak Ofi: Istri Sah Harus Tahu

BKN Bantah Pendapat MUI yang Tak Setuju Nikah Siri Bisa Dipidana, Cak Ofi: Istri Sah Harus Tahu Cak Ofi.

Ada juga dari kalangan pejabat yang menimpa keluarga RK dan juga santer jadi perbincangan di media sosial. Kalau persoalan ini tidak diperhatikan serius, maka dampaknya kepada kaum perempuan dan anak-anak yang diterlantarkan.

Oleh karena itu, lanjut Cak Ofi, negara hadir bukan tidak setuju atau menghalangi adanya nikah siri, tetapi memberikan rasa aman kepada keluarga mereka. Kalau tidak demikian, akhirnya muncul isu perselingkuhan meski itu sudah dinikah secara siri.

"Kalau gak percaya, coba turun lapangan survei angka pemicu perceraian disebab oleh apa, kemungkinan besar pasti menyebutnya perselingkuhan," ungkapnya.

Ia melanjutkan, dalam Al-Qur’an sudah jelas, bahwa menikahlah kalian dengan perempuan dua, tiga, atau empat, tapi kalau tidak mampu berbuat adil, maka cukup satu saja. Adanya kata adil itu dikarenakan adanya keterbukaan antara istri sah dan selir lainya.

"Kata adil itu kan harus diketahui kedua belah pihak, kalau tidak diketahui istri yang lain, itu bukan adil, tapi sepihak," pungkasnya. (afa/msn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO