Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan Berlanjut, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Hormati Proses Hukum

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan Berlanjut, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Hormati Proses Hukum Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Salah satu anggota DPRD Kabupaten Kediri dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, menegaskan pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"Kalau DPRD tidak punya kewenangan untuk itu, tapi perlu kami sampaikan juga bahwa kasus itu sudah (masuk) proses hukum, sehingga ketika itu sudah masuk di ranah hukum ya kita tunggu saja, artinya apapun keputusan nanti ya harus kita hormati bersama. DPRD tidak bisa mengintervensi dan harus kita hormati bersama," ujarnya saat ditemui, Senin (5/1/2026).

Dijelaskan olehnya, Sekretariat DPRD Kabupaten Kediri yang membidangi masalah tersebut juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan, DPRD siap menerima hasil proses hukum di pengadilan, meski kemungkinan ada hal-hal yang tidak diinginkan.

"Jadi apapun hasilnya proses hukum sampai ke pengadilan, DPRD siap menerima seandainya terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. DPRD juga tidak bisa berbuat banyak karena DPRD sendiri hanya sebagai pelaksana saja," paparnya.

Murdi menambahkan, proses penetapan caleg hingga menjadi anggota DPRD sepenuhnya berada di kewenangan KPU. Ia menyebut saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT), masyarakat diberi tenggat waktu sepuluh hari untuk menyampaikan masukan.

"Ketika ada tengat waktu 10 hari itu, tidak ada komplain atau masukan dari masyarakat, maka akhirnya ditetapkan. Berarti sudah sah dan memenuhi syarat sebagai caleg," ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa anggota DPRD yang dilaporkan telah melakukan klarifikasi dan menyatakan ijazah SMA yang dimilikinya benar-benar dikeluarkan oleh salah satu SMA swasta di Surabaya.

"Yang bersangkutan juga menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, laporan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut disampaikan oleh sebuah LSM ke Polda Jatim. Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, membenarkan pihaknya telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait dokumen ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan.

Nanang menjelaskan, KPU Kabupaten Kediri sebelumnya juga menerima permintaan konfirmasi resmi mengenai dokumen ijazah dari salah satu caleg melalui Ketua DPD Ormas Front Komunitas Indonesia Satu. (uji/mar)