Tergiur Uang Rp 50 Juta, Makelar Tanah di Surabaya Aniaya Pemilik Tanah

Tergiur Uang Rp 50 Juta, Makelar Tanah di Surabaya Aniaya Pemilik Tanah KENA BATUNYA: Sidang penganiayaan yang dilakukan Ackhirulia (Ruli) terhadap Maimunah Saroh di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. foto: BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gara-gara ingin segera mendapat uang Rp 50 juta Achirrulia (Ruli), wanita makelar tanah, kalap. Ia menganiaya Maimunah Saroh, pemilik tanah di Jl Kedung Tarukan, Surabaya, dengan cara menjatuhkan tumpukan keramik ke kakinya. Akibatnya kaki Maimunah Saroh lecet dan memar.

Peristiwa penganiayaan itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Arjuno Surabaya, Senin (9/11/2015). Peristiwa ini sebenarnya terjadi pada 16 Nopember 2014. Tapi baru disidang Senin (9/11/2015). Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Sri Herawati, dengan hakim anggota Manungko Prasetyo dan Sukadi.

Tapi Ruli masih berkelit. ”Saya tak sengaja,” kata wanita berjilbab itu. Hakim pun menukas, ”Kalau gak sengaja kenapa tumpukan keramik itu dijatuhkan ke kaki Bu Maimunah. Terdakwa kan tahu kalau di depan terdakwa ada Bu Maimunah. Kan keramik itu bisa dibuang ke belakang.”

Ruli tak berkutik. Apalagi sebelumnya Maimunah Saroh bercerita bahwa sebelum menganiaya dirinya, Ruli juga marah-marah dengan kata-kata kasar. ”Dia misuh-misuh, saya dibilang anjing,” kata wanita berjilbab asli Madura yang tinggal di Jalan Kedung Sroko Surabaya itu.

Hakim akhirnya mencecar Ruli soal kata-kata kasar itu. Tapi lagi-lagi Ruli berkelit. ”Saya tak marah-marah,” elaknya.

Hakim bertanya, ”Kalau tak marah kok misuh-misuh. Apa terdakwa di rumah biasa misuh-misuh?” Ruli menjawab tidak. ”Kalau misuh-misuh itu berarti marah,” tukas hakim berjilbab itu.

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO