Terdakwa Khoirul Anas saat di ruang sidang PN Surabaya
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Terdakwa kepemilikan sabu, Khoirul Anas bin Sudono (27), warga Tambak Wedi Baru menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Made Adi Saputra dari Kejari Tanjung Perak.
Pembacaan tuntutan dilakukan di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Rudito Surotomo, Senin (23/6/2025).
BACA JUGA:
- Kalah Judi Bola, Penghuni Panti Asuhan di Surabaya Nekat Gadaikan Laptop Yayasan
- Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Sparepart Mobil di Surabaya
- Bawa HP Sambil Naik Sepeda Listrik, Bocah 10 Tahun di Surabaya Utara Jadi Korban Jambret
- Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkotika Gresik-Madura, 209 Gram Sabu Disita
JPU Ida Bagus Made Adi Saputra, mengatakan, terdakwa Khoirul Anas bin Sudono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara. Dikurangi selama terdakwa ditahan," kata JPU.
Lebih lanjut alam keterangannya, terdakwa membeli narkoba dari Dimas Alias Cak Mat (DPO) seharga Rp450 ribu, dibagi menjadi poket untuk dijual lagi dan dikonsumsi sendiri.
Diketahui, terdakwa pernah dihukum selama 4 tahun penjara dengan perkara yang sama.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 30 Juni 2025, dengan agenda Putusan Hakim. (ald/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




