Warga Kalikepting yang Terlibat Judi Bola Online Dengarkan Dakwaan Jaksa di PN Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Terdakwa perkara judi bola online, Liem Agustinus Setiawan warga Jl. Kalikepiting menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya, di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (19/6/2025).

Terdakwa diamankan oleh anggota Polrestabes Surabaya pada Kamis 6 Februari 2025 di rumahnya, Jl. Kalikepiting Jaya I.

" Terdakwa saat ditangkap menggunakan Handphone miliknya masuk situs Judi yyssw m8$.com,Username: Sky8787, untuk Passwod Wlnwinwin, lalu melakukan deposit uang sebagai taruhan ke rekening BCA Bandar," ujar JPU.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 26 Juni 2025, dengan agenda saksi - saksi yang dihadirkan oleh JPU. (ald/van)


Warga Kalikepting yang Terlibat Judi Bola Online Dengarkan Dakwaan Jaksa di PN Surabaya