
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pengolahan hasil perikanan fiktif di PT Perikanan Indonesia (PT PI) Unit Surabaya.
Kedua tersangka tersebut yakni FD, selaku Kepala Unit PT PI Surabaya, dan P, Direktur PT SRBLI.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti dan hasil pemeriksaan terhadap 22 saksi.
"Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini," kata Made Agus.
"Tersangka FD dan P telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 3 miliar," imbuhnya.
Made Agus Iswara juga mengungkap kronologi kasus bermula pada Oktober 2023, ketika FD menerima purchase order (PO) dari PT GEM untuk pembelian 85 ton ikan cakalang.
Namun, PO tersebut digunakan secara fiktif untuk memanipulasi sistem internal PT PI menggunakan dokumen palsu yang disediakan oleh P yang merupakan Direktur PT SRBLI.
"Tersangka FD dan P membuat PO fiktif dan mengirimkan invoice serta tally sheet fiktif. Dokumen tersebut diinput ke sistem ‘ACCURATE’ untuk menciptakan kesan bahwa PT PI Unit Surabaya memiliki stok ikan yang tersedia," jelasnya.
Penyidik mencatat dua transaksi fiktif yang dilakukan para tersangka, masing-masing pada Oktober 2023 dan Januari 2024.
Pada transaksi pertama, nilai PO fiktif yang dibuat mencapai Rp1,78 miliar, dengan pengajuan tagihan sebesar Rp2,04 miliar. Namun, hanya Rp825 juta yang sempat dibayarkan.
Sedangkan transaksi kedua, melibatkan PO fiktif senilai Rp1,48 miliar, dengan tagihan sebesar Rp1,8 miliar, tetapi hanya Rp25 juta yang berhasil dicairkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ald/van)