Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Hasil Perikanan PT PI Surabaya

Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Hasil Perikanan PT PI Surabaya Tersangka saat diborgol oleh anggota Kejari

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri () resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengadaan dan pengolahan hasil perikanan fiktif di PT Perikanan Indonesia () Unit Surabaya. 

Kedua tersangka tersebut yakni FD, selaku Kepala Unit Surabaya, dan P, Direktur PT SRBLI.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) , I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti dan hasil pemeriksaan terhadap 22 saksi. 

"Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini," kata Made Agus.

"Tersangka FD dan P telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 3 miliar," imbuhnya. 

Made Agus Iswara juga mengungkap kronologi kasus bermula pada Oktober 2023, ketika FD menerima purchase order (PO) dari PT GEM untuk pembelian 85 ton ikan cakalang. 

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO