Petugas saat memberikan sosialisasi kepada pengguna jalan di perlintasan kereta api sebidang. Foto: BANGSAONLINE
BANGSAONLINE.com - KAI Daop 9 Jember bergerak cepat menangani sejumlah perlintasan sebidang yang mengalami kerusakan jalan. Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan pengguna jalan serta kelancaran operasional perjalanan kereta api, menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait kondisi perlintasan yang rusak.
Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa penanganan ini mengacu pada ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang.
BACA JUGA:
- Peringatan Harkitnas 2026: KAI Daop 7 Madiun Gelar Sosialisasi Keselamatan KA
- Stasiun Kediri Layani 8.770 Pelanggan saat Libur Panjang Pertengahan Mei 2026
- Pasar Senen Jadi Stasiun Tersibuk saat Libur Panjang Pertengahan Mei 2026
- KAI Daop 7 Lakukan Normalisasi Perlintasan Sebidang di Blitar Demi Keselamatan
“Perawatan dan perbaikan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab antara penyelenggara jalan maupun PT KAI, sesuai dengan porsi lingkup kewenangannya,” ucapnya.
Ia menambahkan, perbaikan aspal jalan yang rusak di perlintasan sebidang menjadi kewenangan penyelenggara jalan, tergantung pada status atau kelas jalan tersebut, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
“Dalam regulasi itu, KAI memiliki tanggung jawab untuk merawat konstruksi jalan rel dan perbaikan aspal jika kerusakan diakibatkan oleh pekerjaan perawatan jalur kereta api,” tuturnya.
“Namun apabila kerusakan aspal tidak disebabkan aktivitas KAI, perbaikannya menjadi tanggung jawab instansi penyelenggara jalan sesuai kewenangannya,” imbuhnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




