Demi Keselamatan dan Kelancaran, KAI Tangani Sementara Perlintasan Rusak

Demi Keselamatan dan Kelancaran, KAI Tangani Sementara Perlintasan Rusak Petugas saat memberikan sosialisasi kepada pengguna jalan di perlintasan kereta api sebidang. Foto: BANGSAONLINE

BANGSAONLINE.com Daop 9 Jember bergerak cepat menangani sejumlah perlintasan sebidang yang mengalami kerusakan jalan. Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan pengguna jalan serta kelancaran operasional perjalanan kereta api, menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait kondisi perlintasan yang rusak.

Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa penanganan ini mengacu pada ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang.

“Perawatan dan perbaikan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab antara penyelenggara jalan maupun PT , sesuai dengan porsi lingkup kewenangannya,” ucapnya.

Ia menambahkan, perbaikan aspal jalan yang rusak di perlintasan sebidang menjadi kewenangan penyelenggara jalan, tergantung pada status atau kelas jalan tersebut, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

“Dalam regulasi itu, memiliki tanggung jawab untuk merawat konstruksi jalan rel dan perbaikan aspal jika kerusakan diakibatkan oleh pekerjaan perawatan jalur kereta api,” tuturnya.

“Namun apabila kerusakan aspal tidak disebabkan aktivitas , perbaikannya menjadi tanggung jawab instansi penyelenggara jalan sesuai kewenangannya,” imbuhnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO