SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Dalam menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI kali ini, Pemkot Surabaya memberikan diskon BPHTB sampai dengan 40 persen.
BACA JUGA:
- Surabaya Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah, Program Kemis Mlipis Curi Perhatian
- Sterilisasi Gratis Jadi Kado Ulang Tahun Surabaya ke-733, DKPP Siapkan Kuota 100 Kucing Lokal
- Wali Kota Eri Cahyadi Tunjuk Wawali Armuji dan Syamsul Hariadi Isi Posisi Plh Selama Ibadah Haji
- Kado HJKS ke-733, Pemkot Surabaya Tambah Empat Mobil Perpustakaan Listrik
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan pemberian pengurangan BPHTB ini dalam rangka memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.
"Pemberian Pengurangan BPHTB ini berdasarkan keputusan Wali Kota Surabaya tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan RI," kata Basari, Senin (7/7/2025).
Basari menjelaskan, pengurangan BPHTB kali ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual-beli maupun non-jual-beli seperti hibah, waris, dan sebagainya sampai dengan 40 persen.
Pengurangan BPHTB ini dibagi menjadi dua sesi, yakni mulai 7-31 Juli 2025 dan 1-30 Agustus 2025.
Untuk pengurangan pokok BPHTB jenis perolehan kategori jual-beli dengan nilai perolehan objek pajak (NPOP) Rp0 - Rp1 miliar diberi pengurangan sampai 30 persen. Sementara itu, untuk nilai NPOP kategori jual-beli lebih dari Rp1 - Rp2 miliar diberi pengurangan sampai 15 persen. Untuk NPOP kategori jual-beli lebih dari Rp2 miliar, diberi pengurangan 5 persen.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




