Jajaran Kantah Kota Pasuruan saat penyerahan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya.
Ia menambahkan, capaian sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur baru sekitar 54 persen, sementara nasional berada di kisaran 42 persen. Karena itu, peran aktif Kantah kabupaten/kota, termasuk Pasuruan, menjadi kunci mempercepat target nasional.
Dari total sertifikat yang diserahkan, 2.484 di antaranya merupakan tanah wakaf berupa masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif. Selain itu, terdapat 24 sertifikat gereja, 18 sertifikat pura, 3 sertifikat wihara, dan 3 sertifikat kongregasi.
Pemerintah juga menyerahkan 69 sertifikat Hak Pakai atas nama Pemprov Jatim serta 747 sertifikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten/kota.
Sebagai penguatan sinergi kelembagaan, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemprov Jatim dan Kanwil BPN Jatim.
Kepala Kantah Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Kami di Kantor Pertanahan Kota Pasuruan berkomitmen mendukung penuh percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Sertifikat ini bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga menjadi jaminan perlindungan aset keagamaan agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat dan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo; Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, para bupati dan wali kota se-Jawa Timur, perwakilan lembaga keagamaan, serta unsur Forkopimda Jatim.
Partisipasi aktif Kantah Kota Pasuruan menegaskan perannya sebagai garda terdepan Kementerian ATR/BPN di daerah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum, serta melindungi aset keagamaan demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di Kota Pasuruan. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




