BPN Lakukan Pengukuran Ulang Sengketa Batas Tanah di Wates Kediri

BPN Lakukan Pengukuran Ulang Sengketa Batas Tanah di Wates Kediri Akson Nul Huda (kiri) dan rekan (kuasa hukum Supartun), saat ikut mendampingi pengukuran ulang batas tanah yang disengketakan. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sengketa batas tanah antara 2 keluarga di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten , mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun tangan. Didampingi perangkat desa, petugas BPN melakukan pengukuran ulang untuk memastikan kejelasan batas tanah yang disengketakan.

Perselisihan terjadi antara Supartun dan Sumarno, yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Sengketa dipicu klaim atas tanah yang digunakan sebagai akses jalan menuju rumah Supartun.

Kuasa hukum Supartun, M. Akson Nul Huda, menegaskan pihaknya meminta BPN melakukan pengukuran ulang demi kepastian hukum.

“Kami menghadirkan BPN untuk mendapatkan kepastian hukum terkait batas tanah. Pengukuran ini penting agar jelas mana yang menjadi hak klien kami,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Supartun mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1305 seluas 530 meter persegi, sementara Sumarno tercatat memiliki tanah 350 meter persegi berdasarkan petok D Desa Tawang. Perbedaan dasar kepemilikan ini memperumit penyelesaian sengketa.

Sementara itu, Sekdes Tawang, Arie Sulistiawan, berharap hasil pengukuran BPN dapat menjadi solusi.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dorong Pegawai Terapkan Pola Hidup Sehat, Kementerian ATR/BPN Gelar Edukasi Jantung':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO