Disnakertrans Kabupaten Blitar Sosialisasikan Pembatasan Tenaga Kerja Nonformal

Disnakertrans Kabupaten Blitar Sosialisasikan Pembatasan Tenaga Kerja Nonformal Kepala Disnakertrans, Herman Widodo dan Bupati Blitar Herry Noegroho saat melihat job fair khusus luar negeri beberapa waktu lalu. foto: tri susanto/BANGSAONLINE

Dijelaskan Djarun, alasan penghentian pengiriman tenaga kerja ke timur tengah adalah banyaknya permasalahan yang menimpa tenaga kerja Indonesia yang bekerja pada pengguna perseorangan, serta lemahnya jaminan perlindungan di negara kawasan timur tengah. ‘’Jadi pada dasarnya ketentuan ini dilakukan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia sendiri,’’ terangnya.

Pemkab Blitar melalui Disnakertrans senantiasa melakukan sosialisasi mengenai ketentuan ini kepada masyarakat. Dengan diterapkanya pelarangan pengiriman TKI ke timur tengah ia juga berharap akan ada upaya dari masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri untuk meningkatkan skill-nya.

Selain itu juga ada beberapa hal yang harus dipahami masyarakat. Diantaranya TKI asal Kabupaten Blitar yang akan bekerja ke luar negeri harus melalui PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang berdomisili di Jawa Timur. Hal ini supapa kalau terjadi pesoalan terhadap TKI yang bersangkutan ada tanggung jawab dari PPTKIS yang memberangkatkan. ‘’Ketentuan ini diberlakukan karena sebelumnya banyak TKI yang berangkat melalui PPTKIS yang domosilinya jauh di luar Propinsi. Dan saat terjadi persoalan PPTKIS yang besangkutan sulit dihubungi karena lokasi kantornya yang jauh,’’ ujarnya.

Hal lainya yang juga senantiasa difahamkan kepada masyarakat adalah perekrut TKI harus terdaftar secara resmi sebagai karyawan PPTKIS. Hal ini supaya perekrut benar-benar orang yang bertanggung jawab atas keberadaan TKI bersangkutan. Perekrut TKI juga harus bisa menunjukan surat permohonan rekrut (SPR) yang dikeluarkan oleh Disnakertrans. Dimana perekrut ini telah ditentukan hanya boleh merekrut TKI ke negara-negara tertentu sesuai ketentuan yang tercantum dalam SPR.

Sementara Kepala Disnakertrans Kabupaten Blitar Herman Widodo menjelaskan, penempatan TKI ke luar negeri merupakan salah satu opsi untuk mengatasi pengangguran. Untuk itu pemerintah daerah fokus untuk menempatkan lebih banyak TKI, terutama formal ke luar negeri. Bila disiapkan secara terencana, penempatan TKI formal akan meningkat dan melampaui jumlah TKI informal.

Selama ini jabatan atau jenis pekerjaan para TKI yang bekerja di luar negeri masih didominasi di sektor informal dengan jenis pekerjaan rumah tangga dan kebanyakan dilakukan para pekerja wanita Indonesia. Namun yang perlu difahami, kesempatan kerja di sektor formal masih terbuka luas. Tinggal bagaimana calon TKI dididik dan dilatih serta dilengkapi dengan sertifikasi keterampilan kerja.

‘’Selama ini kualitas TKI formal kita sudah diakui oleh perusahaan-perusahaan di luar negeri. Bahkan di Jepang tenaga medis asal Indonesia sangat disukai karena mereka merawat dengan telaten seperti merawat orang tua sendiri,’’ terangnya. (tri/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO