Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, didampingi Saifullah Yusuf saat memberi keterangan pers usai acara Rakor PWNU se-Indonesia. Foto: BANGSAONLINE
- Tata kelola keuangan PBNU dinilai mengindikasikan pelanggaran hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 97–99, yang berpotensi membahayakan eksistensi badan hukum NU.
- Keputusan akhir diserahkan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
- Musyawarah memutuskan:
- KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
- Jika tidak, Rapat Harian Syuriah PBNU akan memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Menanggapi dinamika ini, Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengimbau seluruh pengurus NU untuk tetap tenang, memperbanyak sholawat, dan menjaga suasana kondusif. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




