Pembuat dan Penyebar Akun Palsu Mahfud MD Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Pembuat dan Penyebar Akun Palsu Mahfud MD Dilaporkan ke Bareskrim Polri Akun palsu yang beredar di mesia sosial. Foto: tampilan di Facebook dan TikTok

"Kami berharap pelaku setidak-setidaknya bisa diproses hukum, sesuai UU ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Duke.

Namun demikian, lanjut Duke, untuk pasal-pasal tersebut kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik, karena mereka yang lebih berwenang menentukan pasal mana yang lebih tepat untuk dikenakan pada pelaku.

"Yang lebih penting saat ini, masyarakat menjadi tahu bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoax," tambah Duke.

Menurut Duke, video yang dibuat sedemikian rupa dengan menggunakan AI tersebut berpotensi besar membuat orang terkecoh. Pasalnya video dibuat seolah seperti ucapan Mahfud MD, baik suara maupun wajah.

Duke berharap, masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi hoax tersebut.

"Kami berharap pelaku cepat ditemukan dan ditangkap agar memberikan efek jera melalui upaya hukum yang kami laporkan melalui Bariskrim Polri," pungkas Duke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Respon Soal Eksekusi Silfester Matutina, Mahfud MD: Langkah Kejagung Sudah Seharusnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO