Dispendukcapil Jember Dorong RT RW Aktif Lakukan Pelaporan Akta Kematian

Dispendukcapil Jember Dorong RT RW Aktif Lakukan Pelaporan Akta Kematian

JEMBER,BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Bambang Saputro, melakukan pertemuan bersama ratusan ketua RT dan RW di Balai Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Senin (10/11/2025).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian program 'Gus’e Menyapa' yang dilaksanakan di wilayah Sukowono.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang menekankan bahwa perangkat RT dan RW merupakan unsur yang sangat strategis dalam mempercepat proses pelaporan kematian warga di lingkungan masing-masing.

Ia menjelaskan, langkah ini selaras dengan surat edaran Dirjen Dukcapil yang mengatur tentang Percepatan Penerapan Buku Pokok Pemakaman (BPP) sebagai sistem pencatatan kematian di tingkat desa.

“RT dan RW menjadi ujung tombak dalam mencatat setiap kejadian kematian di wilayahnya,” ujar Bambang.

Menurutnya, mekanisme pelaporan kini dibuat sederhana agar mudah dilakukan oleh perangkat di lapangan.

Langkah pertama, petugas pemakaman RT/RW mencatat peristiwa kematian dalam Buku Pokok Pemakaman (BPP). 

Setelah itu, data tersebut dikirimkan ke pemerintah desa atau kelurahan untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Begitu laporan diterima, Dukcapil akan segera memproses penerbitan Akta Kematian, melakukan pembaruan Kartu Keluarga (KK), serta menyesuaikan KTP-el bagi pasangan atau ahli waris yang statusnya berubah menjadi cerai mati,” paparnya.

Keterlibatan aktif perangkat RT/RW ini diharapkan dapat memastikan setiap kematian tercatat secara resmi, dokumen kependudukan dapat diterbitkan tepat waktu, dan data kependudukan menjadi lebih akurat.

Hal ini juga penting untuk mendukung penonaktifan kepesertaan jaminan sosial bagi warga yang telah meninggal dunia.

Lebih lanjut, Bambang menyebutkan bahwa pengajuan akta kematian kini tidak hanya bisa dilakukan secara manual.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan aplikasi Lahbako yang tersedia di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan, maupun melalui rumah sakit serta puskesmas.

Layanan ini terutama ditujukan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jember.

Tidak hanya berfokus pada urusan akta kematian, Dispendukcapil Jember juga melayani berbagai kebutuhan administrasi kependudukan lainnya.

Mulai dari penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), surat keterangan pembatalan perkawinan, surat pengangkatan anak, hingga dokumen pencatatan sipil lainnya.

Dalam proses pelayanan, Bambang juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan instansi kependudukan.

“Sekarang ini banyak pihak yang menyalahgunakan nama Dispendukcapil untuk menipu, terutama dalam proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” tegasnya.

Ia menambahkan, bentuk penipuan tersebut bisa berupa tautan palsu yang dikirim melalui WhatsApp, penggunaan domain tidak resmi, ajakan untuk menginstal aplikasi dari sumber tidak terpercaya, hingga permintaan data pribadi seperti NIK, foto KTP, atau kode OTP.

“Bahkan ada juga yang meminta sejumlah uang dengan dalih biaya aktivasi. Itu jelas penipuan,” pungkasnya. (nga/yud/van)