RDPU yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Malang. Foto: Dadang Dwi Tanto/BANGSAONLINE
MALANG,BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat Kantor DPRD di Kepanjen, Rabu (29/10/2025).
Agenda tersebut membahas penjelasan dari Ketua Yayasan Wikarta Mandala bersama pihak pengadu.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, memimpin langsung jalannya forum yang menindaklanjuti surat pengaduan dari Haitsam Nuril Brantas Anarki, S.H. & Partner.
Dalam surat tersebut, pihak pengadu mempertanyakan dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) terkait keberadaan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala.
Selain pihak yayasan dan pengadu, rapat juga dihadiri perwakilan dari sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Sosial Kabupaten Malang, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam forum tersebut, Faza meminta seluruh pihak menyampaikan penjelasan masing-masing secara terbuka.
Ia menegaskan bahwa peran DPRD bersifat memberikan rekomendasi, bukan sebagai penentu keputusan.
“DPRD itu sifatnya merekomendasikan. Bukan menjadi penentu. Kalau memang persoalan ini tidak mendapatkan titik temu di forum ini, maka silakan masing-masing pihak menempuh jalur hukum,” jelas Faza .
Perwakilan dari instansi terkait di jajaran Pemkab Malang turut memberikan keterangan berdasarkan data yang dimiliki masing-masing.
Faza kemudian merekomendasikan agar DPMPTSP Kabupaten Malang memberikan pendampingan dalam proses perizinan yang berkaitan dengan RSJ Wikarta Mandala.
“Pada intinya, forum RDPU ini mempersoalkan perizinan. Jadi ke depan, DPMPTSP Kabupaten Malang harus lebih cepat dalam pengurusan perizinan,” pungkasnya. (dad/van)











