Satpol PP Bangkalan saat menggelar sosialisasi aturan operasional usaha selama ramadhan
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Bangkalan menggelar sosialisasi aturan selama bulan suci Ramadhan kepada para pelaku usaha, khususnya pemilik rumah makan dan warung.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga ketertiban umum selama Ramadhan.
Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi langsung sejumlah rumah makan dan warung di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Kegiatan tersebut berlangsung selama lima hari, mulai Senin (9/2/2026) hingga Jumat (13/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha terkait aturan operasional selama bulan puasa.
Pemilik usaha diimbau untuk menyesuaikan jam operasional sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Selain itu, sosialisasi juga bertujuan menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat.
Satpol PP Bangkalan juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku guna menghindari sanksi maupun tindakan penertiban.
Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah Ramadan di wilayah tersebut.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha, dapat memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, pelaksanaan ibadah Ramadan di Kabupaten Bangkalan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh khidmat.








