Curi Emas 125 Gram dan Uang Rp34 Juta, Dua Residivis Pembobol Rumah di Mojokerto Berhasil Ditangkap
Fauzi menjelaskan, aksi kedua pelaku ini, pertama kali diketahui oleh penjaga rumah korban bernama Barok, pada pukul 23.00 WIB. Saat mengecek rumah korban, Barok mendapati bahwa gembok pagar rumah korban sudah tidak ada, sedangkan pintu depan rumah sudah terbuka.
Mendapatkan laporan tersebut, Fauzy bersama personelnya, melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi Junaidi dan Dimas dari rekaman CCTV di TKP. Sebab kedua pelaku sempat lalu-lalang di depan rumah korban sebelum beraksi.
"Dari rekaman CCTV kami dapatkan petunjuk kalau pelaku residivis kasus pembobolan rumah kosong lintas kota dan lintas provinsi," ungkapnya.
Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Ipda Edy Santoso pun memburu Junaidi dan Dimas.
Menurut Fauzy, dua spesialis bobol rumah kosong ini ditangkap di Jalan Raya Uluwatu 1, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Minggu (5/10).
Junaidi dan Dimas mendapatkan hadiah timas panas pada betis masing-masing karena melawan dan kabur saat ditangkap polisi. Tim Jatanras juga menyita barang bukti sisa uang curian Rp 6 juta, 1 linggis, 2 kubut, 2 ponsel, serta jaket, kaus, celana dan helm yang dipakai pelaku ketika membobol rumah Yanik.
"Kedua pelaku kami tahan di Rutan Polres Mojokerto. Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP," pungkasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




