Rapat Komisi III DPRD Situbondo dengan OPD mitra kerja
SITUBONDO,BANGSAONLINE.com -Komisi III DPRD Situbondo mengusulkan pendirian stockpile atau tempat penimbunan hasil tambang guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo, Arifin usai rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026, pada Jumat (10/10/2025).
BACA JUGA:
- DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Aset Daerah dalam Pembahasan Tiga Raperda
- DPRD Kota Madiun Serahkan Rekomendasi LKPj 2025 ke Plt Walkot
- DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Kelalaian Perlindungan Kerja, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
- Gelar Paripurna, DPRD Kabupaten Madiun Siapkan Pansus Bahas Raperda Aset dan PDAM
Arifin mengatakan bahwa stockpile perlu dibentuk dalam bentuk perusahaan daerah (perumda).
Menurutnya, keberadaan stockpile sangat penting sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo dalam memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pertambangan yang selama ini dinilai masih banyak permainan dan kebocoran.
“Kami menilai pendapatan di bidang tambang jauh dari realitanya,” ujar Arifin.
Ia menegaskan, optimalisasi PAD, termasuk di sektor pertambangan, menjadi sangat mendesak mengingat adanya kebijakan pemerintah pusat yang memangkas transfer keuangan daerah (TKD).
Menurut dia, perlu adanya terobosan dari pemerintah daerah untuk mengatasi kondisi tersebut.
Eksistensi Stockpile
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan bahwa stockpile nantinya akan didirikan oleh Pemkab Situbondo dan dapat berbentuk perusahaan daerah (Perusda).
Seluruh penambang wajib menjual material tambangnya ke stockpile dan dilarang menjual langsung kepada pengguna akhir (user). Kebijakan ini bertujuan meminimalisasi kebocoran pajak pertambangan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




