
Daftar Isi
“Jika penambang menjual ke stockpile, jumlah kubikasinya akan terdata. Namun, jika menjual langsung ke user, hal itu melanggar aturan,” tegasnya.
Deposit Rekanan
Selain itu, Arifin sepakat dengan keputusan para penambang mengenai kewajiban deposit bagi rekanan yang ingin memperoleh surat dukungan.
Ia menjelaskan, logikanya jika rekanan membeli tambang, maka pajak yang disetor oleh penambang otomatis akan meningkat.
Ia juga menilai bahwa sektor pertambangan di Situbondo harus mendapatkan perhatian serius dari Pemkab dengan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penambangan.
“Bagaimana serapannya, bagaimana pajaknya, apakah seimbang atau tidak,” tandas Arifin.
Terkait dugaan kebocoran volume tambang antara laporan dan realisasi di lapangan, Arifin meminta OPD terkait untuk lebih memperketat pengawasan.
Ia menegaskan bahwa OPD harus bekerja lebih ekstra agar kebocoran tersebut tidak terus berulang.
Arifin menambahkan, Komisi III DPRD Situbondo berkomitmen melakukan pemantauan langsung ke lapangan terhadap aktivitas pertambangan, termasuk dampaknya terhadap lingkungan, infrastruktur, serta realisasi pajak daerah.
“Mau tidak mau, pajak pertambangan harus dinaikkan,” pungkasnya. (sbi/adv)