
Daftar Isi
SITUBONDO,BANGSAONLINE.com -Komisi III DPRD Situbondo mengusulkan pendirian stockpile atau tempat penimbunan hasil tambang guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo, Arifin usai rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026, pada Jumat (10/10/2025).
Arifin mengatakan bahwa stockpile perlu dibentuk dalam bentuk perusahaan daerah (perumda).
Menurutnya, keberadaan stockpile sangat penting sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo dalam memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pertambangan yang selama ini dinilai masih banyak permainan dan kebocoran.
“Kami menilai pendapatan di bidang tambang jauh dari realitanya,” ujar Arifin.
Ia menegaskan, optimalisasi PAD, termasuk di sektor pertambangan, menjadi sangat mendesak mengingat adanya kebijakan pemerintah pusat yang memangkas transfer keuangan daerah (TKD).
Menurut dia, perlu adanya terobosan dari pemerintah daerah untuk mengatasi kondisi tersebut.
Eksistensi Stockpile
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan bahwa stockpile nantinya akan didirikan oleh Pemkab Situbondo dan dapat berbentuk perusahaan daerah (Perusda).
Seluruh penambang wajib menjual material tambangnya ke stockpile dan dilarang menjual langsung kepada pengguna akhir (user). Kebijakan ini bertujuan meminimalisasi kebocoran pajak pertambangan.
“Jika penambang menjual ke stockpile, jumlah kubikasinya akan terdata. Namun, jika menjual langsung ke user, hal itu melanggar aturan,” tegasnya.
Deposit Rekanan
Selain itu, Arifin sepakat dengan keputusan para penambang mengenai kewajiban deposit bagi rekanan yang ingin memperoleh surat dukungan.
Ia menjelaskan, logikanya jika rekanan membeli tambang, maka pajak yang disetor oleh penambang otomatis akan meningkat.
Ia juga menilai bahwa sektor pertambangan di Situbondo harus mendapatkan perhatian serius dari Pemkab dengan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penambangan.
“Bagaimana serapannya, bagaimana pajaknya, apakah seimbang atau tidak,” tandas Arifin.
Terkait dugaan kebocoran volume tambang antara laporan dan realisasi di lapangan, Arifin meminta OPD terkait untuk lebih memperketat pengawasan.
Ia menegaskan bahwa OPD harus bekerja lebih ekstra agar kebocoran tersebut tidak terus berulang.
Arifin menambahkan, Komisi III DPRD Situbondo berkomitmen melakukan pemantauan langsung ke lapangan terhadap aktivitas pertambangan, termasuk dampaknya terhadap lingkungan, infrastruktur, serta realisasi pajak daerah.
“Mau tidak mau, pajak pertambangan harus dinaikkan,” pungkasnya. (sbi/adv)