
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Menjelang pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Pamekasan, Senin (6/10/2025), beredar isu liar terkait dugaan praktik jual beli jabatan. Kabar dimaksud bahkan menyebut adanya transaksi hingga Rp1,5 miliar untuk satu posisi kepala OPD.
Menanggapi isu tersebut, Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, angkat bicara dengan nada tegas. Ia menantang siapa pun yang menyebarkan kabar terkait untuk melaporkannya langsung ke KPK apabila memiliki bukti kuat.
"Jika ada orang yang bergerilya menawarkan jabatan dengan harga sekian dan sebagainya tolong dicatat, atau laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tentu kalau sudah terjadi transaksi atau serah terima. Jadi, kita ingin semuanya berjalan profesional,” ucapnya.
Ia memastikan, proses rotasi dan mutasi pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan bebas dari praktik transaksional. Bupati juga menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk mengawal setiap tahapan agar berjalan transparan.
“Saya pastikan prosesnya transparan sejak awal untuk menghindari praktik jual beli jabatan. Bahkan saya ikut menggandeng aparat penegak hukum dalam tahapan rotasi dan mutasi tersebut,” tuturnya.
Ia menegaskan, keterlambatan pelaksanaan mutasi bukan untuk memberi ruang terjadinya transaksi, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian dalam menempatkan pejabat sesuai kompetensi dan tanggung jawab yang diemban.
“Tidak ada negosiasi atau deal-deal tertentu atas belum terlaksananya mutasi ini. Kami lakukan mutasi dan rotasi semata-mata untuk menempatkan posisi mereka sesuai dengan kemampuannya,” pungkasnya. (dim/mar)