Sudewo, Bupati Pati saat tiba di Gedung KPK. Foto: Antara
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengamankan sejumlah pihak dalam OTT di Kabupaten Pati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, setiap jabatan perangkat desa diduga memiliki nilai tertentu yang harus dibayarkan.
“Setiap jabatan diduga memiliki nilai atau tarif tersendiri,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci besaran uang dalam praktik dugaan jual beli jabatan tersebut. Menurut Budi, seluruh detail perkara akan disampaikan dalam konferensi pers resmi pengumuman tersangka.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




