Petugas dari Polsek Gubeng saat memeriksa kedua pelaku jambret.
Teguh sempat tidak bernapas dan harus diberi bantuan oksigen, namun akhirnya berhasil diselamatkan. Sementara Wahyu hanya mengalami luka ringan dan mendapat penanganan medis.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Wahyu baru bebas dari penjara pada 2024 atas kasus narkoba. Sedangkan Teguh juga memiliki riwayat kriminal dan baru tertangkap dalam kasus lain.
Keduanya mengaku bahwa handphone hasil jambret akan dijual di Pasar Maling Wonokromo. Uang hasil penjualan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh Teguh, yang memiliki 5 anak, sementara Wahyu mengaku untuk berfoya-foya.
“Pengakuan barang rampasan akan dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau Teguh untuk anak-anaknya, sedangkan Wahyu untuk foya-foya,” kata Dwi.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampasan dan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




