Pelaku curanmor yang berhasil diamankan
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Gubeng menangkap Fajar Romadhan (31), pelaku pencurian motor Honda CBR milik temannya sendiri di Surabaya, setelah sempat buron selama beberapa bulan.
Pelaku merupakan warga Jalan Pesapen Selatan Gang I, Surabaya, yang sebelumnya melarikan diri usai menggasak motor Honda CBR L 4805 IF milik Eko Nurmanto, warga Jalan Telung Nibung, Surabaya.
BACA JUGA:
- Hendak Ulangi Aksi Serupa, Pemerkosa Mahasiswi Modus Loker Palsu Makassar Ditangkap di Surabaya
- Pasca-Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr. Soetomo, Polisi Gelar Olah TKP, Pasien IGD Masih Trauma
- Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo, Satu Pasien Meninggal saat Evakuasi
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
Aksi pencurian tersebut terjadi pada 25 Juli 2025 di area parkir Hotel RedDoorz Jalan Pucang, Surabaya.
Fajar diketahui merupakan teman korban saat masih bersekolah di SMA Rajasa Surabaya.
Selain itu, pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan, pelaku kembali beraksi dengan mencari target pencurian.
Pada 25 Juli 2025 pagi, pelaku mendatangi rumah korban dengan modus mengajak bekerja bersama.
Korban yang tidak mengetahui latar belakang pelaku kemudian percaya dan menerima ajakan tersebut.
Dalam kesempatan itu, pelaku diam-diam mencuri kunci kontak motor Honda CBR milik korban.
Pada malam harinya, pelaku mengajak korban menginap di hotel dengan iming-iming disediakan wanita panggilan.
Hal tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Gubeng Iptu Dwi Susanto.
"Jadi pelaku ini sebelumnya mencuri kontak kunci dirumah korban. Dan kemudian mengajak korban ke hotel, korban diiminggi akan dipesankan wanita panggilan secara gratis. Nah pada malam itulah motor korban digondol pelaku" ujar Dwi, Jumat (17/4/2026).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




