Barang bukti yang diamankan dari pengedar sabu di Kabupaten Pasuruan.
Tersangka mendapatkan pasokan dari seorang pemasok bernama Helos (DPO) melalui sistem ranjau di wilayah Nogosari, Pandaan.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, menyebut penangkapan MSD berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“MSD ini sempat buron dalam kasus sebelumnya, tapi akhirnya berhasil kami tangkap,” ucapnya.
Jika digabungkan, total sabu yang dikaitkan dengan MSD mencapai 15,299 gram. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memburu jaringan pengedar narkoba lintas daerah.
“Kami pastikan Pasuruan tidak boleh jadi pasar narkoba,” katanya. (maf/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






