Lia Istifhama, Anggota DPD RI asal Jatim.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Gelombang pemecatan guru di Indonesia kembali memicu polemik nasional. Setelah rentetan kasus di Luwu Utara, Muna, hingga Cirebon, kini sorotan tertuju pada nasib Yogi Susilo, seorang guru di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Yogi dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat (PDH) atas tuduhan akumulasi ketidakhadiran selama 181 hari. Namun, keputusan ini memicu kontroversi karena adanya perbedaan tajam antara catatan administratif dinas dengan fakta di lapangan. Atas ketidakadilan yang dirasakannya, Yogi resmi mengajukan banding ke Pengadilan Banding Aparatur Sipil Negara (PBASN) dengan nomor registrasi 0000175, Rabu (6/5/2026).
Yogi mengaku pemecatan tersebut datang secara tiba-tiba tanpa adanya teguran terlebih dahulu. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadirannya bukan tanpa alasan, melainkan karena kendala kesehatan pasca-kecelakaan yang membuatnya sulit menembus medan ekstrem menuju sekolah.
“Saya dipecat tanpa teguran lebih dulu. Saat dipanggil BAP, saya hanya meminta mutasi. Saya tunjukkan resume medis dari dokter pasca-kecelakaan, namun harapan itu tak pernah terwujud. Saya hanya mencari solusi agar tetap bisa mengabdi tanpa mengorbankan kesehatan,” ujar Yogi.
Kasus ini menarik perhatian serius Anggota DPD RI, Lia Istifhama. Senator yang akrab disapa Ning Lia ini meminta otoritas pendidikan untuk meninjau persoalan secara jernih dan transparan. Ia khawatir jika keputusan diambil secara subjektif, kewibawaan dunia pendidikan akan luntur.
"Jangan sampai ada ruang di mana sisi subjektivitas pihak-pihak tertentu mengaburkan objektivitas yang ada. Kita bicara tentang profesi yang sangat mulia, maka keadilan sangat dibutuhkan oleh semua pihak. Guru adalah sosok Uswatun Hasanah (suri teladan). Jika kehormatannya jatuh akibat keputusan terburu-buru, maka siswa tidak akan lagi menaruh hormat," tegas Ning Lia, Kamis (7/5/2026).
Berbanding terbalik dengan tuduhan indisipliner, warga Dusun Kedungdendeng justru melihat Yogi sebagai sosok pejuang. Jihan Suprendi (25), kepala dusun setempat yang tinggal di depan sekolah, memberikan kesaksian kontras.
"Setahu saya, Pak Yogi itu sangat disiplin. Saya melihat sendiri setiap hari sebelum jam setengah tujuh pagi beliau sudah sampai, dan seringkali baru pulang sore hari. Beliau bertaruh nyawa melewati jalur hutan yang rusak parah dan berlumpur demi anak didik," tutur Jihan.
Kontradiksi antara data administratif dan realitas perjuangan fisik di daerah terpencil inilah yang menurut Ning Lia harus diverifikasi ulang secara empiris. Ia berharap kasus Yogi menjadi bahan evaluasi agar aturan birokrasi yang kaku tidak mengabaikan sisi kemanusiaan.
Kini, publik menanti hasil dari proses banding di PBASN. Apakah keadilan akan berpijak pada data di atas kertas, atau pada dedikasi nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat di pelosok Jombang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




