
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah menegaskan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan sejak dini, termasuk bagi bayi yang baru lahir. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mewajibkan pendaftaran bayi baru lahir ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menjelaskan bahwa bayi dari peserta JKN, baik dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI), harus segera didaftarkan setelah lahir.
“Bayi baru lahir mempunyai hak yang sama untuk terlindungi jaminan kesehatannya oleh JKN. Kami menghimbau seluruh peserta JKN agar segera mendaftarkan bayinya begitu lahir. Dengan begitu, orang tua akan merasa tenang jika sewaktu-waktu bayinya sakit,” paparnya, Rabu (10/9/2025).
Ia menambahkan, proses pendaftaran tidaklah rumit. Fasilitas kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat membantu mendaftarkan bayi melalui aplikasi SIPP. Peserta cukup menyiapkan surat keterangan lahir, Kartu Keluarga (KK), dan KTP ibu. Setelah data disetujui, status kepesertaan bayi langsung aktif.
Selain melalui Faskes, pendaftaran juga bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Untuk bayi dari ibu peserta segmen PBI, status kepesertaan akan otomatis terdaftar sebagai PBI dengan hak kelas perawatan yang sama seperti sang ibu.
Namun, orang tua tetap diwajibkan melakukan perubahan data setelah akta kelahiran dan KK diperbarui di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Jika dalam waktu tiga bulan tidak dilakukan perubahan data, status kepesertaan bayi bisa nonaktif sehingga tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan. Jadi kami ingatkan agar orang tua segera mengurus dokumen kependudukan bayinya,” kata Fitriyah.
Pengalaman positif turut disampaikan Ayu Larasati (30), peserta JKN segmen PBI yang dua bulan lalu melahirkan anak pertamanya melalui operasi sesar di rumah sakit. Seluruh biaya persalinan hingga perawatan bayi ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.
“Saya operasi sesar tidak mengeluarkan biaya sama sekali. Dokter dan perawat ramah, semua dilayani dengan baik. Bayi saya juga langsung didaftarkan JKN oleh pihak rumah sakit, jadi saat butuh perawatan bisa langsung dijamin. Semoga BPJS Kesehatan terus hadir untuk masyarakat,” ungkapnya.
Dengan kemudahan ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat tidak menunda pendaftaran bayi baru lahir agar perlindungan kesehatan dapat dirasakan sejak awal kehidupan. (fer/mar)