Vonis Seumur Hidup untuk Pelaku Mutilasi di Kediri

Vonis Seumur Hidup untuk Pelaku Mutilasi di Kediri Majelis Hakim PN Kota Kediri saat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Rohmad Tri Hartanto, terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Rohmad Tri Hartanto (33), terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Uswatun Hasanah. Putusan dibacakan dalam sidang pada hari ini, Selasa (9/9/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Rohmad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan sadis, serta meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

“Kami akan berkonsultasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah mengajukan banding atau tidak,” kata Ichwan Cabalmay selaku JPU atau Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari masa pikir-pikir untuk mengevaluasi putusan.

"Kami berpendapat bahwa tindakan Rohmad bersifat spontan, bukan direncanakan, dan kemungkinan akan mengajukan banding," tuturnya.

Kasus ini sempat menggemparkan publik, terutama karena keterlibatan koper merah sebagai barang bukti utama. Peristiwa bermula pada 17 Januari 2025, saat Rohmad dan Uswatun bertemu di Terminal Gayatri Tulungagung. 

Keduanya kemudian menuju sebuah hotel di Kota Kediri dan menginap di kamar 301. Dalam kamar, terjadi pertengkaran hebat. 

Korban sempat melontarkan ucapan yang menyinggung anak terdakwa, hingga membuat Rohmad marah dan mencekik korban hingga meninggal dunia.

Setelah kejadian, Rohmad menghubungi saksi Aris Maulana. Pada 19 Januari, keduanya mengambil koper merah dari rumah Rohmad di Kecamatan Pakel, Tulungagung. 

Dalam perjalanan kembali ke hotel, Rohmad membeli pisau. Saksi menunggu di luar, sementara Rohmad masuk kamar dan melakukan mutilasi terhadap tubuh korban di kamar mandi.

Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan plastik, lalu dibawa ke rumah Rohmad. Sebagian potongan disimpan di rumah kosong milik saudaranya. 

Ketika saksi bertanya, Rohmad menyebut isi koper adalah pakaian. Mobil milik korban dijual untuk menghilangkan jejak, dan Rohmad menyewa mobil Avanza secara daring. 

Potongan tubuh korban kemudian dibuang ke beberapa lokasi, yakni koper merah di Desa Dadapan, Ngawi; potongan lain di hutan Ponorogo; dan bagian terakhir di Kecamatan Watulimo, Trenggalek, arah Pantai Prigi.

Rohmad akhirnya ditangkap oleh polisi di wilayah Madiun dan diadili di PN Kota Kediri. (uji/mar)