Dua Remaja di Kediri Tega Bacok dan Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Temannya

Dua Remaja di Kediri Tega Bacok dan Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Temannya

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dua remaja asal Kediri membacok temannya sendiri dan merampas sepeda motornya.

Diketahui, aksi keji yang dilakukan oleh dua remaja di bawah umur, dilakukan di area persawahan Dusun Menang, Desa Kras, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Mirisnya, korban berinisial P (5) dibacok secara brutal oleh temannya sesama pelajar SMP, sebelum motornya dirampas.

Kini, kedua remaja tersebut berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri.

Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, meski keduanya masih di bawah umur, aksi yang mereka lakukan termasuk kejahatan berat, karena dilakukan dengan kekerasan dan perencanaan.

Bramastyo menyebut, kedua pelaku masing-masing berusia 15 dan 16 tahun. Mereka melukai temannya sendiri dengan sabut. Selain itu, sepeda motor milik korban juga dibawa kabur.

“Perbuatan ini sangat disayangkan dan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," kata AKBP Bramastyo, Kamis (9/10/2025).

Berdasarkan hasil pengungkapan polisi, kedua pelaku berinisial DD (16) dan FD (15), yang merupakan remaja putus sekolah asal Kecamatan Ngadiluwih. Mereka bersekongkol sejak akhir pekan sebelumnya untuk merencanakan aksi tersebut.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan menceritakan, kejadian itu bermula korban di ajak oleh RPS dengan dalih belajar kelompok, namun korban digiring ke arah sawah.

"Setiba di lokasi, salah satu pelaku langsung membacok korban dari belakang menggunakan sabit. Korban sempat melarikan diri ke tengah sawah, namun dikejar dan kembali dibacok di bagian tangan dan punggung. Setelah korban terjatuh, pelaku membawa kabur motor Honda Vario warna merah milik korban," jelas AKP Joshua.

Korban yang mengalami luka berat, berhasil mendapatkan pertolongan warga sekitar dan dilarikan ke RS Arga Husada Ngadiluwih untuk mendapatkan perawatan. Akibatnya, korban mengalami luka bacok di pipi kanan, tangan kiri, dan punggung.

Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak keluarga. Dalam waktu kurang dari lima jam, kedua pelaku berhasil diamankan di Dusun Ngrombeh, Desa Jambean, Kecamatan Kras, sekitar pukul 22.30 WIB.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban, 1 bilah sabit, jas hujan korban, serta plat nomor AG 4535 EAE yang sempat dibuang pelaku di wilayah Kecamatan Ngronggo, Kota Kediri untuk menghilangkan jejak.

"Kedua pelaku mengakui sudah merencanakan aksi ini sejak Sabtu malam. Mereka bahkan melakukan survei lokasi pada hari Minggu sebelum akhirnya beraksi pada Selasa malam," imbuh Joshua.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kediri. Keduanya dijerat pasal 365 ayat 2 angka 2e, angka 4e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau pasal 80 ayat 2 jo 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp100.000.000. (rif)