Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim dan jajaran saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kediri Kota. (Ist).
KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Polres Kediri Kota mencatat peningkatan jumlah kasus kejahatan sepanjang 2025, berdasarkan data Daily Operation Reporting System (DORS).
Kenaikan ini seiring meningkatnya aktivitas masyarakat dan intensitas penegakan hukum oleh kepolisian.
BACA JUGA:
- Jutaan Pil Dobel L Disita, Polres Kediri Ungkap 46 Kasus Narkotika dan Okerbaya dalam 2 Bulan
- Antisipasi Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Kediri Bentuk Tim Anti Begal
- Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Inkracht
- Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Sita Benda Tajam Rakitan dari Blok Hunian
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menyebutkan, pada 2024 tercatat 677 kasus kejahatan, sementara pada 2025 jumlahnya naik menjadi 805 kasus atau meningkat sekitar 18 persen.
Selain kejahatan, jumlah pelanggaran juga meningkat dari 344 kasus menjadi 377 kasus. Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) naik dari dua menjadi tiga kasus.
Sementara itu, sepanjang 2025 tercatat satu kejadian bencana yang berhasil ditangani dengan cepat.
"Peningkatan tersebut harus dilihat secara komprehensif, tidak semata-mata sebagai lonjakan kriminalitas. Kami melihat peningkatan ini juga dipengaruhi oleh kesadaran masyarakat untuk melapor, serta meningkatnya kegiatan patroli dan penegakan hukum di lapangan," ujar AKBP Anggi saat rilis akhir tahun di Mapolres Kediri Kota, Senin (29/12/2025).
Di sektor lalu lintas, jumlah kecelakaan meningkat dari 330 kejadian pada 2024 menjadi 443 kejadian pada 2025. Namun, angka korban meninggal dunia justru menurun dari 78 orang menjadi 70 orang.
Jumlah korban luka ringan tercatat naik dari 452 orang menjadi 605 orang, sedangkan korban luka berat menurun dari tiga orang menjadi satu orang. Kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas juga meningkat dari Rp344,8 juta menjadi Rp413,55 juta.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




