Warga negara Iran inisial ZAR dan ER bersama petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri sebelum dideportasi
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mendeportasi dua warga negara Iran yang terlibat kasus pencurian di Nganjuk.
Kedua pelaku berinisial ZAR dan ER, yang merupakan ayah dan anak, sebelumnya telah menjalani hukuman lima bulan penjara sebelum akhirnya dikirim kembali ke negaranya.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. ER, sang anak, tiba lebih dulu di Tanah Air pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Sementara itu, ayahnya, ZAR, menyusul pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
Menurut Frizky, berdasarkan pengakuan keduanya, tujuan mereka datang ke Indonesia untuk berlibur sekaligus menjalankan bisnis jual beli pakaian yang akan dikirim ke Iran.
“Kedua warga negara Iran ini berkeliling ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, dan beberapa tempat lain di Pulau Jawa hingga terakhir di Nganjuk,” kata Frizky, Rabu (29/10/2025).
Frizky menjelaskan, tindak pidana yang dilaporkan berupa pencurian terjadi di wilayah Nganjuk pada Mei 2025. Aksi keduanya dilakukan di sebuah toko dan sempat viral di media sosial.
Setelah laporan diajukan korban kepada pihak berwajib, kedua pelaku berhasil diamankan pada 19 Mei 2025.
Modus operandi yang digunakan adalah berpura-pura berbelanja di toko atau warung. ZAR, sang ayah, berperan sebagai pembeli dan meminta uang kembalian dalam pecahan kecil.











