
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KAI Daop 7 Madiun menanggapi pemberitaan terkait desakan dewan untuk membongkar monumen lokomotif dan lahan parkir di kawasan Stasiun Kediri. DPRD Kota Kediri menyatakan kedua fasilitas itu merupakan aset fasilitas umum (fasum) milik pemerintah daerah setempat, dan harus dikembalikan ke fungsi semula.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyampaikan bahwa informasi yang beredar belum mencantumkan pernyataan resmi dari KAI, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.
"Perlu kami sampaikan bahwa penataan area di sekitar Stasiun Kediri dilaksanakan sepenuhnya atas aset sah milik PT KAI, yaitu berdasarkan SHGB Nomor 530 Tahun 2019 dan Sertifikat Nomor 7 Tahun 1996, serta dokumen grondkaart. Semua dokumen tersebut membuktikan legalitas penuh atas kepemilikan lahan," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (6/8/2025).
Ia menegaskan, seluruh kegiatan penataan dilakukan di dalam koridor aset PT KAI yang legal dan telah melalui proses inventarisasi serta perizinan sesuai ketentuan.
"Hal tersebut juga sudah kami sampaikan pada kesempatan dengar pendapat dengan DPRD Kota Kediri pada Kamis (26/6/2025), yang dihadiri oleh dinas terkait dan masyarakat sekitar,” katanya.
Lebih lanjut, Zainul menjelaskan penataan tersebut merupakan bagian dari program transformasi layanan PT KAI untuk meningkatkan kenyamanan, aksesibilitas, dan keselamatan pengguna jasa kereta api.
"Seluruh aktivitas telah dilakukan sesuai kaidah hukum, termasuk proses inventarisasi dan perizinan yang valid, tanpa adanya penggunaan lahan secara sepihak," ucapnya.
Ia juga menekankan komitmen PT KAI terhadap dialog dan komunikasi konstruktif dengan semua pihak.
"PT KAI Daop 7 Madiun berharap agar media dapat menyajikan pemberitaan secara lebih profesional dan proporsional dengan sistematika konfirmasi langsung kepada pihak kami—terutama ketika mengangkat isu sensitif yang berdampak sosial dan hukum,” pungkasnya. (uji/mar)