Audiensi PT Smelting dengan Eks Karyawan, DPRD Gresik Usul Hutang Rp20 Miliar Dihapus

Audiensi PT Smelting dengan Eks Karyawan, DPRD Gresik Usul Hutang Rp20 Miliar Dihapus Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir didampingi Ketua Komisi IV Muchamad Zaifudin saat memimpin audiensi. Foto: Syuhud/Bangsaonline.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, bersama Komisi IV telah mempertemukan perwakilan 307 eks karyawan PT Smelting dengan pihak perusahaan dalam kegiatan audiensi yang digelar pada Kamis (9/7/2025).

“Audiensi digelar DPRD sebagai tindak lanjut adanya tanggapan dan keberatan atas permohonan Bipartit FSPMI dengan PT Smelting,” ujar Syahrul Munir kepada Bangsaonline, Jumat (11/7/2025).

Dalam audiensi itu, ada beberapa hal yang dibahas. Diantaranya, perselisihan antara 307 mantan karyawan PT Smelting dengan perusahaan terkait upah dan kondisi kerja yang berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 31 Januari 2017, kasus dugaan pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB) terkait kenaikan gaji yang tidak sesuai, serta gugatan hukum antara perusahaan dan mantan karyawan terkait masalah hutang.

“Permasalahan antara PUK SPL FSPMI PT Smelting (eks karyawan) dengan PT Smelting adalah perjanjian bersama (PB) ketika mereka masih bekerja yang dianggap ada pelanggaran dan permasalahan serikat pekerja, karena ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Smelting,” tutur anggota Fraksi PKB ini.

Lebih jauh, Syahrul menyampaikan, persoalan lainnya adalah adanya hutang piutang mantan karyawan kepada PT Smelting yang sudah dalam proses gugatan Perdata. Totalnya sebesar Rp20 miliar.

“Persaolan lain, FSPMI keberatan atas surat yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik pada tahun 2023 No. 560/03/437.58/2023, dan adanya dugaan PT Smelting tidak membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Karyawan sebelum adanya PHK pada 31 Januari tahun 2017,” jelasnya.

Dalam audiensi itu, kata Syahrul, pihak PT Smelting menyampaikan telah membayar sepenuhnya hak mantan karyawan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Gresik, yakni sebesar Rp21 miliar lebih.

“PT Smelting juga telah memberikan hak kepada karyawan saat masih aktif dengan mendaftarkan asurans karyawan. Untuk asuransi jiwa ke Bumi Putera dan asuransi Tripakarta sebagai asuransi PHK,” sambug Syahrul.

Ditambahkan Syahrul, dalam audiensi itu pihak PT Smelting menyampaikan patuh dengan putusan Pengadilan dan ketentuan hukum.