Tak Cuma Tilang Ratusan Motor Sitaan, Polres Tuban Beri Hukuman ke Penggembira PSHT yang Ikut Konvoi

Tak Cuma Tilang Ratusan Motor Sitaan, Polres Tuban Beri Hukuman ke Penggembira PSHT yang Ikut Konvoi Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale (kiri) bersama Dandim 0811 Tuban, Letkol Inf Dicky Purwanto (kanan) saat menunjukan ratusan motor penggembira yang disita lantaran mengikuti konvoi. Foto: Suwandi/BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polres Tuban melakukan penilangan kendaraan para penggembira konvoi di saat malam pengesahan warga baru PSHT yang tidak sesuai standar lalu lintas.

"Selain menilang, kami juga minta Satreskrim untuk menindaklanjuti sepeda motor yang diduga bodong atau tanpa pelat nopol dan tanpa STNK," kata Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, saat rilis pers di mapolres setempat, Kamis (10/7/2025).

Menurut mantan Kapolres Tanjung Perak itu, penindakan tegas ini diambil lantaran para penggembira tidak menghiraukan imbauan larangan konvoi dan aksi anarkis lainnya.

Padahal, polisi sudah melakukan penyekatan di setiap titik-titik yang telah ditentukan. Akan tetapi, mereka tetap mencoba masuk, sehingga petugas di lapangan langsung melakukan penyergapan dan pengamanan.

"Upaya ini kami tempuh karena banyak masyarakat yang merasa terganggu terhadap ulah mereka. Belum lagi, jika ada gesekan dengan warga, salah satunya di wilayah Kecamatan Palang. Beruntung petugas langsung bertindak tegas, sehingga para penggembira langsung diamankan," beber William.

Ia merinci, untuk kendaraan motor yang telah diamankan petugas sebanyak 224 unit. Sedangkan, penggembira yang telah diamankan petugas ada 326 orang dengan rincian 293 laki-laki dan 33 perempuan. 

Mereka tidak hanya berasal dari Kabupaten Tuban saja, melainkan dari Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Surabaya dan Rembang.

"Peserta penggembira tidak ditemukan membawa sajam, tapi mereka ada yang membawa minuman keras arak. Dan rata-rata mereka sudah mabuk duluan, lalu baru konvoi," tambahnya.

Kapolres Tuban mengatakan, pihaknya tak hanya melakukan penilangan. para penggembira yang berkonvoi juga diberi punishment atau hukuman. 

Mereka diperbolehkan pulang setelah orang tuanya datang menjemput di mapolres. Hal ini dilakukan supaya orang tuanya ikut mengetahui dan mengawasi anak-anaknya.