Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo (kiri), dan Tim dari Kantor Hukum EMI, RINI dan Rekan. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sengketa antara PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS) dan PT Sekar Pamenang (SP) terkait pengelolaan Perumahan Griya Keraton di Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, mendapat tanggapan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kediri.
Pejabat Fungsional Disperkim Kabupaten kediri, Diyah Kironosari, menjelaskan sertifikat fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Perumahan Griya Keraton baru diserahkan pengembang PT MSS pada 22 Mei 2025.
BACA JUGA:
- Upah Rp70-90 Ribu, Penambang Pasir Brantas Kediri Tetap Bertahan
- Wali Kota Kediri Dorong Guru TK Ciptakan Pembelajaran Menyenangkan di Era Digital
- Wali Kota Kediri Tekankan Stabilitas Daerah Demi Kelancaran Pembangunan
- Di Pertemuan Rutin Himasal dan Lim, Gus Qowim: Ulama dan Umara Harus Sinergi dengan Masyarakat
“Kami dari pemda nagihnya ke pihak pengembang dalam hal ini PT MSS. Soal PT MSS ada perjanjian dengan pihak lain kami tidak tahu. Termasuk site plan menjadi tanggung jawab developer,” ujarnya.
Ditegaskan olehnya, seluruh perizinan perumahan atas nama PT MSS sehingga kewajiban pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) tetap menjadi tanggung jawab pengembang. Ia menambahkan, penyerahan sertifikat fasum dan fasos hanya berupa tanda terima, sementara fisik PSU akan diproses melalui berita acara serah terima setelah dibangun.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menyebut dalam perjanjian kerja sama PT MSS berkewajiban menyerahkan sertifikat fasum dan fasos kepada Dinas Perkim. “
Sudah kami sampaikan dalam persidangan, kami menerima site plan, tetapi di dalam site plan itu gambar teknisnya belum ada pengesahan dari dinas terkait,” katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




