Sengketa Griya Keraton, Disperkim Kabupaten Kediri Tegaskan Tanggung Jawab Developer

Sengketa Griya Keraton, Disperkim Kabupaten Kediri Tegaskan Tanggung Jawab Developer Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo (kiri), dan Tim dari Kantor Hukum EMI, RINI dan Rekan. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sengketa antara PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS) dan PT Sekar Pamenang (SP) terkait pengelolaan Perumahan Griya Keraton di Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, mendapat tanggapan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten .

Pejabat Fungsional Disperkim Kabupaten kediri, Diyah Kironosari, menjelaskan sertifikat fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Perumahan Griya Keraton baru diserahkan pengembang PT MSS pada 22 Mei 2025. 

“Kami dari pemda nagihnya ke pihak pengembang dalam hal ini PT MSS. Soal PT MSS ada perjanjian dengan pihak lain kami tidak tahu. Termasuk site plan menjadi tanggung jawab developer,” ujarnya.

Ditegaskan olehnya, seluruh perizinan perumahan atas nama PT MSS sehingga kewajiban pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) tetap menjadi tanggung jawab pengembang. Ia menambahkan, penyerahan sertifikat fasum dan fasos hanya berupa tanda terima, sementara fisik PSU akan diproses melalui berita acara serah terima setelah dibangun.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menyebut dalam perjanjian kerja sama PT MSS berkewajiban menyerahkan sertifikat fasum dan fasos kepada Dinas Perkim. “

Sudah kami sampaikan dalam persidangan, kami menerima site plan, tetapi di dalam site plan itu gambar teknisnya belum ada pengesahan dari dinas terkait,” katanya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO