Sengketa Griya Keraton, Disperkim Kabupaten Kediri Tegaskan Tanggung Jawab Developer

Sengketa Griya Keraton, Disperkim Kabupaten Kediri Tegaskan Tanggung Jawab Developer Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo (kiri), dan Tim dari Kantor Hukum EMI, RINI dan Rekan. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

Bagus menilai penyerahan sertifikat fasum dan fasos seharusnya dilakukan maksimal Desember 2024, namun baru diserahkan Mei 2025. Ia menegaskan kliennya telah melaksanakan kewajiban menjual 18 unit rumah, membangun rumah contoh, serta sebagian PSU. 

Menurut dia, PSU yang belum terbangun bukan karena kelalaian PT SP, melainkan belum adanya pengesahan site plan dari Dinas Perkim. Bagus juga menekankan penerapan asas hukum exceptio non adimpleti contractus, yang memberi hak kepada PT SP menunda kewajiban lanjutan hingga PT MSS memenuhi kewajiban terlebih dahulu.

Sedangkan Kuasa Hukum PT MSS, Imam Mohklas, menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum. 

“Prinsip dari kita, kita mengikuti proses hukum terkait pengaduan itu dan melayani saja. Itu mungkin statement dari PT Matahari,” ucapnya.

Sengketa ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten melalui gugatan perdata nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr yang diajukan PT MSS terhadap PT SP. Sidang masih berlangsung setelah mediasi sebelumnya tidak mencapai kesepakatan. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO