Audiensi PT Smelting dengan Eks Karyawan, DPRD Gresik Usul Utang Rp20 Miliar Dihapus

Audiensi PT Smelting dengan Eks Karyawan, DPRD Gresik Usul Utang Rp20 Miliar Dihapus Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir didampingi Ketua Komisi IV Muchamad Zaifudin saat memimpin audiensi. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Dalam audiensi itu, pihak PT Smelting menyampaikan patuh dengan putusan pengadilan dan ketentuan hukum.

“Hubungan kerja antara PT Smelting dan FSPMI dinyatakan selesai setelah adanya final putusan MA pada 31 Januari 2017,” jelasnya.

Politikus PKB itu menjelaskan, ada beberapa kesimpulan yang bisa diambil dari hasil audiensi. Antara lain, DPRD menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh PUK SPL FSPMI PT Smelting dan mempersilakan untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku jika tidak dapat menerima keputusan pengadilan yang sudah dalam status inkracht (final).

Atas status perdata beberapa anggota PUK SPL FSPMI PT Smelting, dikarenakan adanya utang sebesar Rp20 miliar, DPRD Gresik mengusulkan kepada PT Smelting agar menghapus utang dan mantan karyawan yang sudah dalam status PHK bebas dari segala tuntutan perdata oleh PT Smelting.

"Atas usulan penghapusan utang eks karyawan itu, pihak PT Smelting mempersilakan DPRD Gresik sebagai kelembagaan perwakilan rakyat untuk bersurat kepada PT Freeport Indonesia sebagai perusahaan induk dari PT. Smelting,” katanya.

“Sementara pihak PUK SPL FSPMI PT Smelting masih ingin berkonsultasi dengan konsultan hukumnya terlebih dahulu,” imbuhnya.

Untuk Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Disnaker No. 560/03/437.58/2023, DPRD meminta Disnaker agar mereview ulang dan berkonsultasi dengan Kementerian sehingga status keorganisasian PUK SPL FSPMI PT Smelting masih bisa melakukan proses hukum yang berlaku.

Selain itu, PT Smelting membuka diri untuk kembali berkoordinasi dengan asuransi Tripakarta bersama dengan PUK SPL FSPMI PT Smelting untuk mereview kembali proses klaim asuransi PHK yang pada saat itu ditolak oleh pihak asuransi Tripakarta.

“Pimpinan DPRD berharap dengan adanya audiensi ini dapat mendapatkan solusi atau kesepakatan antara kedua belah pihak,” pungkasnya. (hud/msn)